Senin, 29 April 2013

KESAKSIAN SEBAGAI KEPALA BKKBN JAWA TIMUR [Sambungan]






KESAKSIAN SEBAGAI KEPALA BKKBN PROPINSI JAWA TIMUR.

Jawa Timur termasuk  provinsi terbesar penduduknya di Indonesia waktu itu sekitar 33 juta,  95 % beragama Islam, lebih tiga kali penduduk Sumatera Utara dan lebih empat kali penduduk  DKI Jakarta, dan lebih sepuluh kali lipat penduduk Negara Singapore. Jawa Timur terdiri dari 37 Daerah Tinkat II Kabupaten dan  Kotamadya. Untuk  menghadapi situasi dan kemungkinan adanya masalah dan pemecahannya, maka langkah awal saya adalah mengumpulkan informasi pengelolaan yang sudah berjalan dan yang akan dilakukan dari petugas propinsi dan kunjungan lapangan ke beberapa tingkat dua.  Saya  menemukan  beberapa masalah yang memerlukan solusi atau pemecahan. Kemudian menentukan prioritas pemecahan dan pelaksanaan yaitu  masalah  kepegawaian, masalah keuangan dan partisipasi masyarakat mensukseskan program KB Nasional.

PENCEGAHAN SUAP ATAU KORUPSI KEPEGAWAIAN

Ditemukan masalah kepegawain tentang pungutan uang untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Pemecahan masalah kepegawaian diprioritaskan usulan kenaikan pangkat golongan dua kebawah yang sudah lebih 4 tahun belum naik pangkat, untuk diusulkan kepada BAKN [Badan Administrasi Kepegawaian Negara] di Surabaya. Bagi  golongan  tiga keatas diusulkan kepada BKKBN Pusat. Bagi  pegawai  lain usulan kenaikan pangkatnya diusulkan 3 bulan sebelum masa pangkat terakhir 4 tahun, untuk diproses kepada BAKN. Jumlah pegawai BKKBN waktu itu lebih dari 7000 orang, jadi usulan kenaikan pangkat regular sekali 4 tahun, tiap tahun diusulkan hampir 2000 pegawai atau sekitar seribu tiap 6 bulan ke BAKN. Terima kasih atas kerja sama dan bantuan BAKN Jawa Timur di Surubaya, pada umumnya antara 3-6 bulan sudah keluar persetujuan kenaikan pangkatnya.
Wewenang  penanda tanganan  Surat Keputusan [SK] untuk golongan dua kebawah adalah Kepala BKKBN Propinsi, saya upayakan  sudah ditanda tangani  SK  setelah sebulan persetujuan BAKN diterima.
Untuk mencegah adanya pungutan kepengurusan SK Kepegawaian, maka penanda tanganan SK dilakukan per daerah tingkat dua dan setelah itu diberitahukan melalui surat kepada tingkat dua tersebut yang isinya: Daftar nama pegawai yang sudah ditandatangani SK kenaikan pangkatnya oleh Kepala BKKBN Propinsi, supaya diumumkan pada apel pagi dan ditaruh pada papan pengumuman.   Dengan  demikian dicegah alasan meminta uang atau suap untuk urusan kepegawaian naik pangkat tersebut. Dengan keluarnya Surat Keputusan tanpa pungutan uang, menambah semangat, kepedulian dan kejujuran pegawai dilapangan mensukseskan program KB nasional.                                                                                                                                    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar