KESAKSIAN SEBAGAI KEPALA BKKBN PROPINSI JAWA TIMUR.
Jawa Timur termasuk provinsi
terbesar penduduknya di Indonesia waktu itu sekitar 33 juta, 95 % beragama Islam, lebih tiga kali penduduk
Sumatera Utara dan lebih empat kali penduduk
DKI Jakarta, dan lebih sepuluh kali lipat penduduk Negara Singapore. Jawa Timur
terdiri dari 37 Daerah Tinkat II Kabupaten dan
Kotamadya. Untuk menghadapi situasi
dan kemungkinan adanya masalah dan pemecahannya, maka langkah awal saya adalah mengumpulkan informasi pengelolaan yang
sudah berjalan dan yang akan dilakukan dari petugas propinsi dan kunjungan
lapangan ke beberapa tingkat dua.
Saya menemukan beberapa masalah yang memerlukan solusi atau
pemecahan. Kemudian menentukan prioritas pemecahan dan pelaksanaan yaitu masalah kepegawaian,
masalah keuangan dan partisipasi masyarakat mensukseskan program KB Nasional.
PENCEGAHAN SUAP ATAU KORUPSI KEPEGAWAIAN
Ditemukan masalah kepegawain tentang pungutan uang untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Pemecahan masalah kepegawaian diprioritaskan usulan kenaikan pangkat golongan dua kebawah yang sudah lebih 4 tahun belum naik pangkat, untuk diusulkan kepada BAKN [Badan Administrasi Kepegawaian Negara] di Surabaya. Bagi golongan tiga keatas diusulkan kepada BKKBN Pusat. Bagi pegawai lain usulan kenaikan pangkatnya diusulkan 3 bulan sebelum masa pangkat terakhir 4 tahun, untuk diproses kepada BAKN. Jumlah pegawai BKKBN waktu itu lebih dari 7000 orang, jadi usulan kenaikan pangkat regular sekali 4 tahun, tiap tahun diusulkan hampir 2000 pegawai atau sekitar seribu tiap 6 bulan ke BAKN. Terima kasih atas kerja sama dan bantuan BAKN Jawa Timur di Surubaya, pada umumnya antara 3-6 bulan sudah keluar persetujuan kenaikan pangkatnya.
Wewenang penanda tanganan Surat Keputusan [SK] untuk golongan dua kebawah adalah
Kepala BKKBN Propinsi, saya upayakan sudah ditanda tangani SK setelah
sebulan persetujuan BAKN diterima.
Untuk mencegah adanya pungutan kepengurusan SK Kepegawaian,
maka penanda tanganan SK dilakukan per daerah tingkat dua dan setelah itu diberitahukan
melalui surat kepada tingkat dua tersebut yang isinya: Daftar nama pegawai yang sudah
ditandatangani SK kenaikan pangkatnya oleh Kepala BKKBN Propinsi, supaya
diumumkan pada apel pagi dan ditaruh pada papan pengumuman. Dengan
demikian dicegah
alasan meminta uang atau suap untuk urusan kepegawaian naik pangkat
tersebut. Dengan keluarnya Surat Keputusan tanpa pungutan uang, menambah semangat, kepedulian dan kejujuran pegawai dilapangan mensukseskan program KB nasional.