“PADAN” /PERJANJIAN MARGA PANJAITAN DAN MARGA SIMANULLANG.
Marga SIMANULLANG adalah turunan SI RAJA OLOAN adik dari marga SINAMBELA, dimana SINAMBELA satu ibu BORU PASARIBU dengan SIMANULLANG , anak perempuan RAJA UTI dari Barus. Setelah adanya “PADAN” /PERJANJIAN marga PANJAITAN dengan marga SINAMBELA berdasarkan hubungan keturunan, yang telah diakui oleh Raja-raja Adat, maka marga SIMANULLANG dan PANJAITAN juga merasa ada hubungan keturunan . Maka hubungan marga SIMANULLANG dengan marga PANJAITAN, juga seperti berdasarkan Perjanjian/Padan dengan SINAMBELA yaitu: Turunan si RAJA PANJAITAN adalah abang dari segi keturunan dan adik dari segi kerajaan terhadap keturunan marga SIMANULLANG, kedua marga dilarang, tidak boleh atau tabu saling menikahi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar